TUGIEZLAND

Jumat, 18 Januari 2013

HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DENGAN RAKYAT DALAM KONSEP DEMOKRASI


Oleh :Rizky Akbar. P 
          Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara, FISIP


Demokrasi dipahami sebagai sikap hidup dan pandangan hidup yang demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dan perilaku demokratis untuk mendukung pemerintahan dan sistem politik demokrasi. Perilaku didasarkan nilai-nilai demokrasi dan membentuk budaya/kultur demokrasi baik dari warganegara maupun dari pejabat negara/pemerintah.
Munculnya sistem demokrasi ke dalam ranah kehidupan rakyat dan ketatanegaraan mengamanahkan bahwa kekuasaan terbesar berada di tangan rakyat yang memberikan kepercayannya kepada pemerintah untuk dapat mengatur kehidupan rakyat agar tercipta ketertiban dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan. Poin penting dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah sama dengan rakyat itu sendiri.
Demokrasi lahir sebagai sebuah sistem yang sebenarnya telah lama digagas, yaitu sejak zaman negara-kota di Yunani. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat, maka haruslah digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demokrasi akhirnya berkembang dengan konsep “trias-politica” (montesque:1689-1755), dimana konsep tersebut pada hakikatnya ingin menguraikan kekuasaan ke dalam 3 level (eksekutif-legislatif-yudikatif) yang kesemuanya secara garis besar adalah bertujuan untuk menjalankan mekanisme “check and balance”. Dan karena itu diperlukan hubungan timbal balik yang berkesinambungan antara rakyat dengan pemerintahannya. Berikut peranan masing-masing pihak dalam keterkaitannya dengan demokrasi :

A.    LEMBAGA NEGARA
Dalam menerapkan trias politica, indonesia menganut pada sistem demokrasi Pancasila. Pancasila merupakan ideologi negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Demokrasi Pancasila dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Secara sempit, demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945 merupakan pedoman dasar bagi penyelenggaraan Sistem Administrasi Negara Indonesia. Dalam sistem pemerintahan negara telah ditetapkan berbagai perangkat pemerintahan yang berupa lembaga negara dengan tugas, wewenang dan kewajiban masing-masing serta mekanisme hubungan kerja antarlembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan nasional tersebut termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi “kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintah negara Indonesia yang 1)melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk 2)memajukan kesejahteraan umum, 3)mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4)ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
Guna tercapainya tujuan tersebut, maka Sistem administrasi Negara yang diselenggarakan dan dikembangkan dalam mengemban tugas negara serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pemerintahan negara seperti termuat dalam UUD 1945 dengan tujuh kunci pokok sebagai berikut :
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan pada kekuasaan
2.      Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolute (kekuasaan tak terbatas)
3.      Kekusaan tertinggi di tangan MPR
4.      Presiden adalah penyelenggara negara tertinggi di bewah MPR
5.      Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR, artinya kedudukan presiden tidak bergantung pada DPR, namun keduanya saling bekerja sama dalam menetapkan suatu kebijakan.
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (tidak absolut)
Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara, maka penyelenggaraan fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga negara. Pembentukan lembaga negara dengan tugas dan kewenangannya pada dasarnya adalah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara, yakni :
1.      Fungsi konstitutif, ialah fungsi menyelenggarakan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD dan GBHN. Fungsi ini dilaksanakan oleh MPR
2.      Fungsi esekutif (menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, dilaksanakan oleh presiden)
3.      Fungsi legislatif (membentuk Undang-undang, dilaksanakan presiden dengan persetujuan DPR)
4.      Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah (fungsi pengawasan terhadap presiden, dilaksanakan oleh DPR)
5.      Fungsi Yudikatif (menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, oleh Mahkamah Agung)
6.      Fungsi Audiktif (menyelenggarakan pemeriksaan keuangan negara yang dikelola pemerintah. Fungsi ini dilaksanakan oelah BPK)
7.      Fungsi konsultatif (memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul, saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Fungsi ini dilaksanakan oleh Dewan Pertimbangan Agung)
Lembaga negara meliputi 3 organ lapis, yakni : 

1. Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan UUD 1945. Lembaga tinggi negara yaitu ; Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari UUD, ada pula sumber kewenangannya dari Undang-Undang dan regulator atau pembentuk peraturan dibawah Undang-Undang. Yang mendapat kewenangan dari UUD misalnya Menteri Negara, Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara, KPU, Bank Sentral ; dan yang sumber kewenangannya adalah Undang-Undang misalnya seperti Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan lain sebagainya.  Sedangkan yang termasuk kategori Lembaga Negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah Undang-Undang, misalnya Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
3. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh UUD 1945 yaitu : Pemerintah Daerah Provinsi; Gubernur; DPRD Provinsi; Pemerintahan Daerah Kabupaten; Bupati; DPRD Kabupaten; Pemerintahan Daerah Kota; Walikota; DPRD Kota,
Disamping itu didalam UUD 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh UUD, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.
Berdasarkan pemaparan di atas, peranan dari lembaga negara dalam demokrasi adalah sebagai suatu wadah yang berfungsi untuk menjalankan sistem pemerintahan negara yang merupakan perwakilan dari rakyat guna membuat, menjalankan, serta mengawasi suatu kebijakan-kebijakan yang semuanya dirumuskan untuk tercapainya tujuan nasional yakni keadilan dan kesejahteraan rakyat. Bisa diartikan, bahwa peran lembaga negara adalah suatu implikasi konsep dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan mewujudkan tujuan negara jangka panjang. Seluruh lembaga negara tersebut harus saling mendukung dan saling berhubungan guna mewujudkan serta mengendalikan check and balance yang merupakan tujuan utama dari adanya demokrasi.

B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga Negara memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Secara teori, Peran warga negara meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000). Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur hak dan kewajiban negara terhadap warganya yang pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir dan batin sesuai sesuai sistem demokrasi. Negara wajib melindungi hak asasi manusia sebagai individu sesuai ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika, moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur sedemikian rupa di dalam UUD 1945 dari pasal 26 hingga pasal 34*). Misalnya telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Semua warga negara harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Manusia adalah individu yang dilahirkan dengan naluri atau keinginan bersosialisasi yang tinggi. Kesadaran ini tak pernah lepas dan terus melekat erat di masing-masing individu. Oleh karena itu, UUD 1945 telah mengatur hak asasi yang berkaitan dengan kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dalam kehidupan sehari-hari kita bisa dengan mudah menemukan suatu perkumpulan. Misalnya perkumpulan Karang Taruna disekitar tempat tinggal, arisan RT, organisasi PKK, serta merambah ke instansi pendidikan seperti OSIS, pramuka, ataupun pada organisasi kepartaian, dsb. Organisasi berdampak baik dan disadari atau tidak akan meningkatkan tali silaturahmi serta menambah wawasan dan pertemanan. Tetapi, sekarang ini banyak sekali perkumpulan yang menjurus ke arah negatif dan memberontak. Misalnya seperti perkumpulan geng motor yang kerap meresahkan warga sekitar karena perilaku mereka yang buruk, perkumpulan segelintir masyarakat yang hendak melakukan teror, dan perkumpulan negatif lainnya. Hal ini tentunya menyimpang dari pasal 28 J ayat 1 yang menyebutkan bahwa:
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Manusia, baik itu di dalam ataupun di luar perkumpulannya pasti mempunyai pemikiran-pemikiran yang berlawanan, keinginan untuk melakukan perubahan, serta keinginan untuk mengeluarkan keluh kesah dari sebuah permasalahan. Tentunya kita masih ingat kasus Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang terseret kasus pencemaran nama baik hanya karena “curhat” di dunia maya tentang ketidakpuasannya dengan pelayanan RS Omni Internasional. Kasus ini begitu menyita perhatian dan simpati publik, seiring dengan keganjilan-keganjilan yang terlihat dalam kasus ini. Masyarakat merasa hak-nya untuk mengeluarkan pendapat seperti yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28 tidak terpenuhi.
Salah satu hak dan kewajiban warga negara lainnya juga disebutkan dalam pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Ataupun pada pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Lalu bagaimana kenyataan yang ada sekarang ini? Jika kita lihat dari beberapa kasus, kesamaan dan keadilan perlakuan di hadapan hukum sekarang ini sangatlah memprihatinkan. Misalnya, si Minah, yang mengambil dua buah kakao, dihukum 1,5 bulan penjara oleh pengadilan. Hal ini tentu tidak sebanding dengan beberapa kasus besar yang mendapat hukuman ringan dan tidak jelas penanganan hukumnya (Misalnya kasus-kasus korupsi). Dan bahkan baru-baru ini, presiden justru memberikan grasi terhadap Sphalle Corby, terpidana/ratu kasus narkoba dengan mengurangi masa hukumannya selama lima tahun. Hal ini membuat rasa keadilan dan kesamaan hukum di masyarakat memudar. Masyarakat tak percaya lagi akan keadilan hukum. Hingga akhirnya masyarakat membentuk opini bahwa hukum hanya tajam di bawah, dan tumpul di atas. Maksudnya, hukum hanya berlaku tegas pada rakyat kecil ataupun kaum marginal, sementara penguasa kelas elit seakan kebal terhadap hukum.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan haruslah seimbang. akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan keadilan dan kesejahteraan serta mendapat hak-nya dalam menjalani kehidupannya.
Dari beberapa contoh kasus di atas, untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka semua pihak harus menjalankan hak dan kewajibannya dengan seimbang. Pemerintah sebagai penegak hukum wajib menjalankan hukum secara adil. Begitupun masyarakat juga wajib mentaati hukum di samping menerima hak-nya sebagai warga negara.


*)Lampiran hak dan kewajiban warga negara :
v Beberapa Hak–hak warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6. Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
15. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16. Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
18. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
v Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
v Beberapa Kewajiban Warga Negara lainnya:
1. Melaksanakan aturan hukum.
2. Menghargai hak orang lain.
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
5. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi di pengadilan, dan lain–lain.
v Peran warga negara
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

C. PARTAI POLITIK
Partai politik mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya dalam setiap sistem politik yang demokratis.
Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan “checks and balances”. Tetapi jika lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka yang sering terjadi adalah partai-partai politik yang rakus atau ekstrim-lah yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.
Dalam hubungannya dengan kegiatan bernegara, partai politik sangat berperan dalam proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (values and interests) dari konstituen (kelompok) yang diwakilinya untuk menentukan kebijakan dalam konteks kegiatan bernegara. Partai politik-lah yang bertindak sebagai perantara dalam proses-proses pengambilan keputusan bernegara, yang menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan. Menurut Robert Michels dalam bukunya, “Political Parties, A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy”, “… organisasi … merupakan satu-satunya sarana ekonomi atau politik untuk membentuk kemauan kolektif.

Fungsi Partai Politik
Umumnya, para ilmuwan politik menyatakan bahwa terdapat empat fungsi partai politik. Keempat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi (1) sarana komunikasi politik, (2) sosialisasi politik (political socialization), (3) sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan (4) pengatur konflik (conflict management).  Sedangkan menurut Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (1) mobilisasi dan integrasi, (2) sarana pembentukan pengaruh terhadap perilaku memilih (voting patterns); (3) sarana rekruitmen politik; dan (4) sarana elaborasi pilihan-pilihan kebijakan.
Keempat fungsi tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
Partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-perantara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment).
Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management). Nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain.  Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management), partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai.

Jadi pada dasarnya fungsi dari dibentuknya partai politik adalah untuk :
Ø  Meredakan ketegangan-ketegangan individual dalam masyarakat sehingga kontroversi individual dapat lebih terkelola dengan baik
Ø  Memformulasikan pendapat-pendapat individu dalam suatu kemasan ideologi dan kepentingan untuk diperjuangkan dalam kehidupan bernegara
Ø  Menyediakan alternatif bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi individualnya dan bahwa tersedianya alternatif merupakan ciri negara yang demokratis
Ø  Mewujudkan check and balances dalam pemerintahan.
Ø  partai politik merupakan instrumen yang memungkinkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemerintahan
Ø  Partai politik memberikan kendali atau pengawasan dalam pemerintahan yaitu melalui wakil-wakil partai di pemerintahan

 Partai Politik Indonesia Pasca Reformasi
Pada periode awal kemerdekaan, partai politik dibentuk dengan derajat kebebasan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik. Bahkan, banyak juga calon-calon independen yang tampil sendiri sebagai peserta pemilu 1955. Sistem multi partai terus dipraktikkan sampai awal periode Orde Baru sejak tahun 1966. Pada pemilu 1971, jumlah partai politik masih cukup banyak. Tetapi pada pemilu 1977, jumlah partai politik mulai dibatasi hanya tiga saja. Bahkan secara resmi yang disebut sebagai partai politik hanya dua saja, yaitu PPP dan PDI. Sedangkan Golkar tidak disebut sebagai partai politik, melainkan golongan karya saja.
Baru di masa reformasi kebebasan berpartai kembali dibuka dan tiba-tiba jumlah partai politik meningkat tajam sesuai dengan tingkat keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia. Sistem multi partai ini tentu sangat menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidensil untuk bekerja efektif. Hal itu, terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan BJ. Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati sampai ke pemerintahan SBY jiilid 1 maupun jilid 2 dewasa ini. Keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektifitas pemerintahan, termasuk pemerintahan SBY-Boediono yang ada sekarang.

D. OTONOMI DAERAH
Munculnya krisis ekonomi, politik dan sosial serta hilangnya kepercayaan pada pemerintah. Membuat masyarakat yang tertekan selama pemerintahan orde baru untuk menuntut kemerdekaan untuk mendapat otonomi yang lebih luas. Pembangunan ekonomi yang sentral (terpusat), membuat daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah seperti Aceh dan Papua menuntut merdeka. Hal ini dikarenakan pembagian penghasilan ekspor SDA selama orde baru tidak dilakukan secara adil dan merata. Hingga akhirnya melahirkan undang-undang yang memberikan kekuasaan kepada daerah dalam wujud otonomi yang luas dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Kerangka desentralisasi (penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah) diatur dalam UU No.22/1999 (telah diamandemen menjadi UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah). Undang-undang ini menitikberatkan pada desentralisasi administratif yang dimaksudkan untuk mendistribusikan kewenangan, tanggung jawab dan pengolahan sumber daya keuangan sebagai upaya menyediakan pelayanan umum ke berbagai tingkat daerah. Pelaksanaan desentralisasi administratif didasarkan pada argumentasi bahwa pengelolahan pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif jika diserahkan pada unit yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat. Asusmsinya bahwa semakin dekat pemerintah dengan masyarakat, maka semakin bisa dipahami kebutuhan masyarakat. Sehingga kebijakan yang dibuat akan tepat sasaran.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
Pada dasarnya, otonomi daerah merupakan pancaran kedaulatan rakyat (ciri adanya sistem demokrasi). Dengan adanya partisipasi proaktif masyarakat, baik kepada pemerintah maupun DPRD, maka banyak sekali manfaat yang dirasakan oleh rakyatnya. Disinilah pentingnya bila masyarakat selalu berpartisipasi, terlebih dalam perumusan kebijakan publik di daerah. Karena sesungguhnya masyarakat itu sendiri yang lebih tahu akan kebutuhan dan permasalahannya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah dimaksudkan agar kebijakan publik di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat, sesuai dengan harapan dan kenginanan rakyat, serta dapat menumbuhkan semangat persatuan, semangat bekerja sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

E. LEMBAGA MASYARAKAT
Demokrasi pada prinsipnya mengandung beberapa pilar yang harus ditegakkan demi tegaknya demokrasi itu sendiri (yakni masyarakat sipil, masyarakat politik, supremasi hukum, masyarakat ekonomi, dan birokrasi yang bersih). Dari pilar-pilar tersebut yang paling bersangkutan dengan kehidupan rakyat adalah pilar masyarakat sipil (civil society).
Secara garis besar civil society memang dapat diartikan sebagai masyarakat sipil, tetapi secara prinsipil, civil society adalah sebuah kondisi dimana masyarakat sudah mengenal hak-haknya sebagai warga suatu negara yang demokratis dan dapat mempergunakannya dengan penuh tanggung jawab. Civil society adalah suatu level dimana rakyat/warga negara menjadi pihak yang selalu didengarkan dalam setiap pengambilan kebijakan dari pemerintah.
Civil society yang kokoh tentunya adalah impian semua negara-negara demokratis yang ingin memberdayakan rakyatnya dengan benar. Akan tetapi, tidak semua negara demokratis didalamnya terdapat sebuah level masyarakat yang telah mencapai tingkatan civil society. Maka pada negara-negara tersebut dibutuhkanlah agen-agen yang dapat menyalurkan advokasi dan juga pendidikan politik maupun semua aspek kehidupan bernegara kepada rakyat. Agen-agen tersebut haruslah bersifat independen dan mempunyai tujuan yang jelas terhadap pemberdayaan masyarakat sipil dan juga advokasi hak-hak prinsipil dari masyarakat sipil itu sendiri.
Dalam posisi itulah, dikenal sebuah organisasi independen yang terlepas dari campur tangan pemerintah dan mempunyai program yang jelas dalam hal pendidikan, pengkajian, penelitian, advokasi, dan pelatihan, yang kesemuanya berguna dalam pembentukan civil society. Organisasi tersebut biasanya disebut dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau ada juga yang menyebut dengan organisasi non-penerintah (Ornop). LSM biasanya didirikan oleh sekelompok orang yang menjalankan fungsi-fungsi pembentukan civil society yang bersifat nirlaba (tidak berbasis mencari keuntungan) dan independen. Kemunculan LSM di berbagai bidang kehidupan tersebut merupakan sebuah bukti bahwa civil society merupakan hal penting dalam pembangunan masyarakat demokratis disamping pilar-pilar lainya yang juga merupakan pilar penting. Kemunculan LSM tersebut juga memberikan nuansa baru dalam mekanisme “check and balance” terhadap kebijakan-kebijakan lembaga pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
Seperti yang kita ketahui bersama, di negara kita ini terdapat lembaga negara yang mempunyai tugas untuk melaksanakan jalannya Pemerintahan. Tentunya, di dalam menjalankan roda pemerintahannya tersebut banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi, terutama dalam hal akuntabilitas kebijakan yang dilakukan.
Dalam era Demokrasi sekarang ini memang keberadaan LSM sangat diperlukan. Terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah publik yang cukup berpengaruh, misalnya masalah lumpur lapindo di Sidoarjo, pembunuhan aktivis HAM Munir, kasus korupsi pejabat-pejabat pusat maupun daerah, bencana kelaparan diberbagai daerah di Indonesia, dsb. LSM-lah yang selama ini ngotot dan selalu membawa keluhan masyarakat ini ke tingkat DPR/DPRD. Kalau tidak sampai ke tingkat DPR/DPRD, minimal permasalahan warga tersebut diliput oleh media dan menjadi perhatian publik juga.
Tak dapat dipungkiri lagi, kehadiran atau bahkan menjamurnya LSM pada era ini adalah sebuah langkah awal dalam menciptakan tatanan pemerintahan yang baik (good gevernance) dalam pengelolaan kehidupan bernegara.
Jadi berdasarkan wacana di atas, maka dapat disimpulkan bahwa peran LSM dalam membangun civil society yang merupakan salah satu pilar demokrasi, tidak dapat dipungkiri. Dengan independensinya dan juga sifatnya yang nir-kepentingan dan nirlaba tersebut LSM dapat mengambil alih peran pendidikan warga negara terhadap hak-hak dasarnya agar tercipta kehidupan yang adil dan sejahtera seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
F. KESIMPULAN
Demokrasi idealnya mepunyai keseimbangan dalam melaksanakan check and balance. Untuk mewujudkan suatu sistem demokrasi yang ideal tersebut, maka semua pihak yang berada dalam suatu negara harus saling mendukung sesuai peran masing-masing. Rakyat adalah pilar utama dalam demokrasi. Kepentingan rakyat yang beragam disalurkan melalui partai politik untuk kemudian diaspirasikan pada lembaga negara yang merupakan wadah perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang dibuat untuk rakyat. Guna menjalankan demokrasi yang seutuhnya, maka sistem pemerintahan didasarkan pada potensi serta kepentingan rakyat di daerah. Untuk itulah dibentuk otonomi daerah agar rakyat dapat berpartisipasi penuh dalam menentukan kebijakan yang dibuat. Agar tujuan utama demokrasi yakni check and balance tercipta, maka pengawasan terhadap seluruh pilar dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui organisasi non pemerintah/LSM. Karena pada dasarnya demokrasi adalah rakyat itu sendiri. Jika semua pihak telah memahami dan menjalankan peran mereka dengan penuh tanggung jawab, maka demokrasi yang ideal akan terwujud. Sehingga tujuan negara untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
1.      Undang Undang Dasar 1945
2.      SISTEM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA-JILID 1/Edisi Ketiga, Jakarta : Penerbit Toko Gunung Agung, 1997
3.      Mardiyatmo dkk, PKN & Sejarah untuk tingat 2 SMK, Yudihistira, 2006, hal. 40
4.      Miriam Budiardjo, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1982, hal. 163-164.
5.      Artikel Hubungan antar Lembaga, Indoskripsi.com



2 komentar: