Laman

Jumat, 19 April 2013

Pentung-Pentungan, Berebut Kue Kebebasan

Usai lengsernya Lurah Sudrun yang telah memimpin puluhan tahun oleh aksi unjuk rasa besar-besaran para pemuda desa yang menamakan diri sebagai agen pembaharuan, permasalahan desa Nusakhayal semakin kompleks saja –– dari hal kecil-kecil (baca : yang berdampak besar) seperti soal harga kenaikan komoditas bahan masak-memasak, sampai kondisi instabilitas dunia politik. Kondisi ini diperparah dengan kesalahan tafsir mengenai konsep kebebasan yang diusung Lurah Paijo dan juga tentu saja ketidaksiapan mental policymaker, stakeholder,  beserta sebagian besar masyarakat desa dalam menghadapi perkembangan globalisasi.

Masyarakat desa Nusakhayal dulu hidupnya tenteram, tak banyak huru-hara. Terbukti mereka tak banyak omong dan hanya nrimo ing pandom, mereka tak mau ikut campur pada segala urusan tentang desa, meskipun itu semua menyangkut soal kehidupan mereka –– mungkin karena ketatnya pemerintahan Sudrun yang tak pernah membiarkan warga desa memberi saran apalagi mengkritiknya sehingga warga mau tak mau harus  pura-pura jadi orang bisu saja daripada nanti dipentungi Hansip desa. Iya kalau dipentung saja, kadang ada yang diam-diam diusir dari desa tanpa sepengetahuan keluarganya. Soal maling, mereka diberi wilayah kekuasaannya sendiri. Dunia penjahat punya aturan main sedemikian rupa dan tak boleh banyak protes. Maling sandal boleh nyolong asal yang dicolong sandal jepit dengan alasan kepeksan (kata si maling : sandal jepit mana laku, pak), perampok wilayahnya di toko emas milik pengusaha kaya dan tak boleh sampai melukai korban, pokoknya semua penjahat sudah diatur wilayahnya agar tak mengganggu kestabilan keamanan desa. Maling kelas kakap wilayahnya di belakang meja birokrat, dan tak boleh sampai ketahuan istri apalagi tetangganya, yang boleh tau cuma koleganya yang sama-sama maling. Jadi semua maling menjalankan aksinya dengan rapi dan saling menutupi dosa mereka agar tak sampai ketahuan publik. Kalau kebetulan ada warga yang tahu soal kerapian dunia maling, warga itu akan diintimidasi agar tak sampai koar-koar di depan umum, kalau perlu mulutnya dijahit atau lidahnya digunting biar tak bisa bicara.

Itu semua hanya terjadi di masa pemerintahan lurah Sudrun. Kini warga Nusakhayal mendapat kebebasannya untuk menggunakan mulutnya sehingga mereka tak lagi berpura-pura jadi orang bisu. Mereka yang dulu kebetulan tahu bagaimana aksi maling dan penjahat diorganisir dan dilindungi pemerintah desa, kini lantang berbicara depan umum. Mereka yang tahu kebobrokan dunia penjahat itu kini mengungkap semua rahasia kerapian dunia maling dan sejenisnya. Warga pun jadi terinspirasi ( lebih tepatnya terprovokasi ) menghujat para penjahat. Kalau mereka melihat maling, mereka tak lagi takut untuk meneriakinya ‘maling’, bahkan tak jarang warga main hakim sendiri. Kadang orang-orang iseng berteriak maling walau tak ada maling. Mereka ujar, seperti seorang pengelana di padang pasir yang dehidrasi dan hampir pingsan tiba-tiba diguyur air hujan. Warga desa Nusakhayal sekarang jadi banyak omongnya, warung kopi ramai tiap malamnya, ibu-ibu belanja dari pagi hingga sore karena keasyikan ngrumpi dan tak jarang lupa memasak belanjaannya (kalau suaminya marah karena tak ada makanan yang dimasak istrinya, sampai memukul istrinya sedikit saja untuk memberi rasa kapok – tentu akan dilaporkan ke Lembaga HAM Desa). Pokoknya sekarang desa Nusakhayal ramai sekali karena setiap orang berebut ngomong, bahkan bayi yang baru lahir juga ikut-ikutan kena virus ini.

Dunia perpolitikan Nusakhayal juga bergeser akibat penerapan rumus kebebasan mendapat hak (Hak Asasi Manusia) yang tak dibarengi keharusan manjalankan kewajiban (Kewajiban Asasi Manusia). Kalau dulu yang korupsi cuma kalangan keluarga Lurah Sudrun beserta kolega terdekatnya di kantor kelurahan, kini korupsi dilakukan berjamaah––  hingga pak RT/RW pun bebas menikmati uang korupsi. Mereka beralibi menuntut hak atas otonomi lingkungan RT-RW, masak yang korupsi cuma pejabat teras, RT-RW juga mau dong. Pokoknya sekarang semua rame-rame menuntut hak masing-masing. Warga RT/RW menuntut untuk diberi kebebasan  mengelola lingkungannya sendiri dan beberapa diantaranya membentuk organisasi kemasyarakatan untuk mengontrol pak RT/RW, barangkali pak RT/RW korupsi mereka kan juga kecipratran dengan dalih uang hasil korupsi pak RT/RW tersebut digunakan untuk progam kesejahteraan masyarakat desa ––sambil ngentit sedikit uang tersebut kan juga tak apa, toh yang di atas jauh lebih banyak dari ini, sebagian besar uang itu kan tetap untuk warga, pikirnya.

Pokoknya sekarang para maling dan penjahat desa Nusakhyal bekerja secara sistematis. Para perampok tak lagi sungkan merampok gelang ibu-ibu di jalan yang ramai, bahkan tak jarang memotong lengan korbannya hanya untuk mendapat beberapa perhiasan itu. Kalau dulu mereka hanya merampok toko emas yang besar, sekarang apapun asal ada emasnya dirampok. Mereka berdalih : kalau yang korupsi saja sekarang sampai ke akar-akarnya, kenapa tidak bagi perampok? Kan perampok juga punya hak untuk itu.”Kita kan juga punya hak mendapat kebebasan untuk merampok apapun?”

***

Situasi keamanan di desa Nusakhayal semakin tidak kondusif. Paijo yang memprakarsai konsep kebebasan Hak Asasi Manusia juga tak dapat berbuat banyak karena sekarang dirinya juga tak lagi menjabat sebagai kepala desa Nusakhayal. Kepala desa yang baru hanya sebagai nama saja, sebenarnya yang punya kewenangan penuh adalah genk (baca : partai) -nya. Paijo sangat kecewa dengan gagasannya sendiri yang ternyata menjadikan desanya semakin mengerikan. Konsep kebebasan HAM itu ia perkenalkan sebagai kontrastrategi untuk melawan gaya pemerintahan lurah Sudrun yang dengan semena-mena mengekang warga untuk tak banyak bicara, “wong punya mulut kok nggak boleh ngomong” pikir Paijo waktu itu. Sayangnya, konsep kebebasan HAM itu hanya terlihat baik saat ia menjadi lurah saja, dan kini konsep itu baru terdeteksi kelemahannya yang mengerikan tersebut. Paijo sangat menyesal, kenapa baru sekarang ia menyadari kelemahan itu? Dan baru sekarang ia menemukan antitesis dari konsep tersebut, yakni : Kewajiban Asasi Manusia. Paijo tak bisa berbuat banyak untuk mengungumkan hasil penemuan terbarunya tersebut, warga desa terlanjur trisno sama kebebasan HAM , Paijo juga tak punya kewenangan untuk hal itu. Dia hanya meratapi penyesalannya, dan sekarang memilih untuk mencari ketenangan dan belajar jadi orang gembel pada Paiman.

Waktu itu gagasan Paijo mendapat respon dari banyak kalangan. Mereka yang sudah muak dengan kekangan lurah Sudrun yang tak memberi kebebasan warganya untuk berpendapat, ramai-ramai melakukan aksi unjuk rasa menuntut lurah Sudrun turun dari jabatannya. Aksi tersebut berhasil dan Paijo diangkat menjadi lurah. Tugas pertama yang ia lakukan waktu itu adalah merealisasikan pembentukan Lembaga HAM Desa untuk melindungi warganya agar mendapat kesamaan hak dasar sebagai manusia atas kebebasan berpendapat dan sebagainya.Terbentuknya lembaga tersebut membuat banyak warga menuntut haknya masing-masing.

Rupanya yang menuntut kebebasan tak hanya kalangan sipil saja, Lembaga  Satpam yang merupakan bagian dari Lembaga Hansip dan Keamanan Desa waktu itu juga menuntut hak untuk mempunyai kewenangan dan kantornya sendiri sehingga tak lagi berkantor di markas Hansip. “Kami juga punya hak untuk berotonomi” ungkap seorang jenderal Satpam dalam sebuah acara berita di stasiun TV Desa. Tuntutan Satpam pun dikabulkan oleh Mahkamah Penegak AD/ART Desa. Satpam diberi kantornya sendiri beserta kewenangan mengurusi pelanggaran hukum dan keamanan masyarakat. Sementara Hansip kini mengurusi soal integritas dan keamanan Desa. Hal ini di satu sisi sangatlah baik karena ada pembagian tugas yang konkret sehingga penanganan masalah lebih efektif, namun di sisi lain juga menimbulkan konflik antara dua lembaga keamanan tersebut. Perebutan wilayah kewenangan sering terjadi terutama menyangkut hal ‘keamanan’. Kata-kata keamanan menjadi multitafsir, keamanan desa diartikan Hansip sebagai semua hal yang menyangkut keamanan desa, termasuk warga desa. Ini yang seringkali menjadi tumpang tindih dengan wilayah kewenangan Satpam.

***

Dunia penjahat di masa pemerintahan Sudrun memang banyak dibeking oleh oknum Satpam dan kadang juga Hansip. Tak tanggung-tanggung, yang biasa membeking adalah oknum yang punya pangkat tinggi bahkan kadang jenderal juga ikut membeking mereka. Itu semua demi kestabilan keamanan desa juga mendukung keseimbangan progam pembangunan yang dicanangkan lurah Sudrun. Para penjahat diatur sedemikian rupa agar mudah untuk dikontrol, semua penjahat sudah terdaftar pada lembaga keamanan. Kalau kejahatan yang mereka lakukan keterlaluan, mereka dengan mudah dapat terdeteksi, Satpam dan Hansip juga tak segan-segan mementung mereka bahkan sampai sekarat. Kalau kejahatan yang mereka lakukan tidak keterlaluan dan sesuai dengan wilayahnya (maling sandal ya Cuma nyolong sandal, perampok cuma ngrampok toko-toko yang besar), mereka hanya ditahan saja sesuai jenis pelanggarannya tanpa dipentungi sampai sekarat.

Tradisi beking-membeking masih saja ada di jaman lurah Paijo dan hingga lurah-lurah selanjutnya. Namun kali ini mulai bergeser, kalau dulu beking-membeking dilakukan untuk kestabilan dan keseimbangan keamanan desa, kini tradisi itu lebih condong sebagai cara lain untuk berbisnis. Satpam sudah punya otoritas tersendiri untuk mengurusi keamanan warga. Kalau ada apa-apa berkenanaan dengan dunia penjahat, Satpam-lah yang menangani. Hansip tak punya otoritas untuk hal itu. Dunia beking membeking pun menjadi monopoli Satpam, itu yang membuat Hansip (mungkin iri) menjadi tidak percaya pada integritas Satpam – meski tak dipungkiri, beberapa oknum Hansip masih banyak yang terjun ke dunia beking-membeking.
Belakangan ini citra Satpam agaknya semakin menurun karena banyak kejahatan yang melampaui batas tak dapat terselesaikan oleh hukuman setimpal, Satpam jarang berani memberi hukuman pentung pada penjahat yang kelewat batas, mereka berdalih pentung-mementung adalah pelanggaran HAM dan nanti malah Satpam sendiri yang bisa dihukum Lembaga HAM Desa gara-gara menjatuhi hukuman pentung.

Warga desa Nusakhayal mulai resah, mereka takut berpergian. Banyak suami mengamuk karena istrinya  tak memasak lantaran takut untuk pergi belanja. Keresahan memuncak karena para penjahat semakin kelewat batas. Satpam jarang berani menggunakan pentungannya (kecuali terpepet) karena takut nantinya melanggar HAM, penjahat pun menjadi tak lagi takut dengan pentungan Satpam. Warga jadi merasa hidup di hutan rimba yang sewaktu-waktu bisa diterkam hewan buas.

Beberapa waktu lalu, ada maling yang menyatroni rumah seorang warga. Maling itu panik saat kepergok pemilik rumah. Si maling yang membawa pentungan langsung saja memukul pemilik rumah dengan pentungan. Pemilik rumah yang kebetulan adalah seorang Hansip itu tak banyak melawan dan tak sempat mengambil pentungan karena baru saja ia terbangun dari tidur, si Hansip pingsan dengan luka memar yang parah.

Tidak lama setelah kejadian, Satpam sudah menangkap maling yang mementungi Hansip tersebut. Satpam membawanya ke kantor keamanan warga dan mengintrogasinya. Satpam menahannya dan tak berani menuntutnya dengan hukuman pentung karena itu pelanggaran HAM. Keluarga Hansip yang kesal dengan ulah tersangka merebut tersangka dari tangan Satpam. Keluarga Hansip mementung ramai-ramai maling itu hingga babak belur dan hampir saja sekarat.

Kini, keluarga Hansip pun terancam pasal pelanggaran HAM oleh Lembaga HAM Desa. Namun demikian, warga desa juga banyak yang iba melihat kejadian tersebut. Beberapa tokoh masyarakat menyayangkan karena tersangka sebenarnya juga melakukan pelanggaran HAM. Di lain pihak, banyak juga yang mendukung, terutama dari kalangan pembela HAM dan keluarga si maling. “Kalau pentung dibalas pentung, lama-lama semua warga desa ini babak belur karena pentung-pentungan. Mementung adalah pelanggaran HAM, dan harusnya ditangani dengan keadilan HAM, bukan justru membalasnya dengan melakukan pelanggaran HAM lagi” ungkap seorang pendukung keadilan HAM untuk maling. Warga desa sekarang menunggu proses peradilan bagi si maling dan keluarga Hansip tersebut. Mereka berharap penanganan masalah ini bisa selesai seadil-adilnya agar mereka bisa hidup aman dan tak lagi dirundung kekhawatiran. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar